|
|
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah suatu
sistem dimana Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Didalam Sistem Presidensial tidak mengenal yang namanya Lembaga Pemegang
Supremasi Tertinggi. Karena Supremasi Tertinggi ada ditangan rakyat.Karena
itulah, Kedaulatan Negara dipisahkan (Separation of Power) menjadi tiga
tonggak kekuasaan.
|
sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat
perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan
cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda
dengan sistem
presidensiil,
di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
|
|
CIRI-CIRI
|
1.
Penyelenggara
negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus
kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih
langsung oleh rakyat atau suatu dewan majelis.
2.
Kabinet
(dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada
presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif.
3.
Presiden
tidak bertanggungjawab kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak
dipilih oleh parlemen.
4.
Presiden
tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5.
Parlemen
memiliki kekuasaan legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota
parlemen dipilih oleh rakyat.
6.
Presiden
tidak berada dibawah pengawasan langsung parlemen.
|
- Dikepalai oleh seorang
perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
- Kekuasaan eksekutif presiden
ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan
undang-undang.
- Perdana menteri memiliki hak prerogratif
(hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
-
- Kekuasaan eksekutif
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
|
|
KELEBIHAN
|
- Badan eksekutif lebih stabil
kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
- Masa jabatan badan eksekutif
lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan
Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah
lima tahun.
- Penyusun program kerja
kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
- Legislatif bukan tempat
kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang
luar termasuk anggota parlemen sendiri.
|
1.
Pembuatan kebijakan dapat
ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara
eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif.
2.
Garis tanggung jawab dalam
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya pengawasan yang
kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati
dalam menjalankan pemerintahan
|
|
KEKURANGAN
|
1.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
3.
Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya
hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi
keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
|
1.
Kedudukan badan eksekutif
/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga
sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2.
Kelangsungan kedudukan
badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentukan , karena sewaktu-waktu dapat
dibubarkan oleh cabinet.
3.
Kabinet dapat
mengendalikan parlemen, hal ini terjadi bila para anggota parlemen dan
berasal dari partai mayoritas, karena pegaruh mereka yang besar di parlemen
dan partai , anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen.
4.
Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif
|