BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Pelayanan publik pada dasarnya
menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka
pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan
oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun
pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam
bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya. Berbagai gerakan
reformasi publik (public reform) yang
dialami negara-negara maju pada awal tahun 1990-an banyak diilhami oleh tekanan
masyarakat akan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan
oleh pemerintah.
Di
Indonesia, upaya memperbaiki pelayanan sebenarnya juga telah sejak lama
dilaksanakan oleh pemerintah, antara lain melalui Inpres No. 5 Tahun 1984
tentang Pedoman Penyederhanaan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha.
Upaya ini dilanjutkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 81/1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum. Untuk
lebih mendorong komitmen aparatur pemerintah terhadap peningkatan mutu
pelayanan, maka telah diterbitkan pula Inpres No. 1 Tahun 1995 tentang
Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah Kepada Masyarakat.
Pada perkembangan terakhir telah diterbitkan pula Keputusan Menpan No.
63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Oleh karena itu kami membuat makalah ini dengan judul “ Peran birokrasi dalam Peningkatan Kualitas
Pelayanan Publik ”.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, Penulis dapat mengambil rumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apa peran dan
fungsi pemerintah dalam pelayanan publik kepada masyarakat?
2. Masalah Pelayanan
Publik dalam birokrasi?
3. Bagaimanakah upaya
peningkatan kualitas
pelayanan publik pemerintahan birokrasi kepada masyarakat sehingga kepuasan pelayanan
dapat dirasakan masyarakat?
1.3.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan di at masalah
diatas, penulis memiliki tujuan
sebagai berikut.
1. Mengetahui tentang peran dan
fungsi pemerintahan dalam pelayanan
publik kepada masyarakat
2. Mengetahui
masalah/ kendala yang menghambat pelayanan publik dalam birokrasi.
3. Mengetahui tentang upaya
peningkatan kualitas
pelayanan publik pemerintah birokrasi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Pelayanan Publik
Ivancevich, Lorensi, Skinner dan Crosby mendefinisikan “ Pelayanan adalah
produk-produk yang tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang melibatkan
usaha-usaha manusia dan menggunakan peralatan.” Sementara menurut Gronroos
(1990:27) : “Pelayanan adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang
bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi akibat adanya
interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan
oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan
permasalahan konsumen / pelanggan.”
Publik adalah masyarakat umum itu
sendiri,yang selayaknya diurus, diatur dan dilayani oleh pemerintahan sebagai
administrator tetapi juga sekaligus kadang-kadang bertindak sebagai penguasa
dalam pengatur hukum tata negaranya. Sumber
( Kencana Ibnu 1999) dikutif oleh Dr. Kridawati Sadhana ,Etika Birokrasi
Pelayanan Publik,hl 131 ,Cv Citra Malang 2010.
Pelayanan
publik adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka memenuhi
segala kebutuhan masyarakat, sehingga dapat dibedakan dengan pelayanan yang
dilakukan oleh swasta (Ratminto, 2006).
Sebagai
contoh adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan oleh pihak kepolisian
dan dimonopoli oleh satu pihak. SIM tidak boleh dikeluarkan oleh lembaga lain
termasuk swasta. Sehingga pelayanan yang seperti itu dengan ciri dimonopoli
oleh pemerintah disebut pelayanan publik.
Namun,
dalam perjalanannya ternyata pelayanan publik menemui berbagai macam rintangan
yang menghadang. Salah satunya adalah paradigma birokrasi yang cenderung untuk
minta dilayani ketimbang melayani. Hal tersebut mengakibatkan berbagai
persoalan (Singgih Wiranto,2006) seperti berbelit-belit, tidak efektif dan
efisien, sulit dipahami, sulit dilaksanakan, tidak akurat, tidak transparan,
tidak adil, birokratis, tidak profesional, tidak akuntabel, keterbatasan
teknologi, keterbatasan informasi, kurangnya kepastian hukum, KKN, biaya
tinggi, polarisasi politis, sentralistik, tidak adanya standar baku dan
lemahnya kontrol masyarakat. Sedangkan telah terjadi pergeseran paradigma
pelayanan publik dimana rakyat atau warga Negara adalah focus dari pelayanan. Pelayanan publik sendiri terdiri
dari berbagai bentuk pelayanan yang diberikan oleh Negara. Pelayanan publik
dapat berupa pelayanan di bidang barang dan jasa (Ratminto,2006).
2.2.Azas
Pelayanan Publik
Azas-azas pelayanan publik ada enam (6) yaitu sebagai berikut :
1.
Transparansi; bersifat terbuka, mudah dan dapat
diakses oleh semua pihak yang memerlukan dan disediakan secara memadai serta
mudah dimengerti.
2.
Akuntabilitas; dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Kondisional; sesuai dengan kondisi dan kemampuan
pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berprinsip pada efesiensi dan
efektifitas.
4.
Partisipatif; mendorong peran serta masyarakat dalam
menyelenggarakan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan
harapan masyarakat.
5.
Kesamaan hak ; tidak deskriminatif, dalam arti tidak
membedakan suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.
6.
Keseimbangan hak dan kewajiban; pemberi dan penerima
pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.(Sumber Dr.Kridawati Sadhana,M.S, Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik.Cv
Citra Malang,2010,hal 128).
2.3.Prinsip
Pelayanan Publik
Sesuai Kep. MENPAN No. 63/2003
prinsip penyelenggaran pelayanan adalah sbb:
a.
Kesederhanaan; prosedur pelayanan publik tidak
berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
b.
Kejelasan; mencakup kejelasan dalam hal: (1)
persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik; (2) unit kerja/pejabat
yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan
penyelesaian keluhan/persoalan / sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
(3) rincian biaya pelayanan publik dan tatacara pembayaran.
c.
Kepastian waktu; pelaksanaan pelayanan publik dapat
diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
d.
Akurasi; produk pelayanan publik diterima dengan
benar, tepat, dan sah.
e.
Keamanan; proses dan produk pelayanan publik
memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
f.
Tanggung jawab; pimpinan penyelenggara pelayanan
publik / pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan
dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
g.
Kelengkapan sarana dan prasarana; tersedianya sarana
prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk
sarana telematika.
h.
Kemudahan akses; tempat dan lokasi serta sarana
pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan memanfaatkan
teknologi telematika.
i.
Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan; pemberi
pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah serta ikhlas dalam memberi
pelayanan.
j.
Kenyamanan; lingkungan pelayanan harus tertib,
teratur, ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, serta disediakan fasilitas
pendukung seperti tempat parkir, toilet, tempat ibadah, dll.
(Sumber Dr.Kridawati Sadhana,M.S,
Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik.Cv Citra Malang,2010,hal 139).
2.4.Reformasi
Reformasi Adalah mengubah atau membuat sesuatu
menjadi lebih baik daripada yang sudah ada. Reformasi bertujuan mengoreksi dan
membaharui terus-menerus arah pembangunan bangsa yang selama ini jauh
menyimpang, kembali ke cita-cita proklamasi. Reformasi birokrasi penting
dilakukan agar bangsa ini tidak termarginalisasi oleh arus globalisasi.
Reformasi ini harus dilakukan oleh pejabat tertinggi, seperti presiden dalam
suatu negara atau menteri/kepala lembaga pada suatu departemen dan kementerian
negara/lembaga negara, sebagai motor penggerak utama.
2.5.Birokasi
Birokrasi
merupakan lembaga yang sangat berkuasa karena birokrasi adalah sarana
administrasi rasional yang netral dalam sekala besar. Birokrasi juga merupakan
alat yang efektif untuk membantu kelompok kelompok kuat mendominasi kelompok
yang lain. Menurut (Setiono,2002:23) birokrasi lahir sebagai alat kekuasaan dan
dibentuk sebagai kebutuhan masyarakat untuk melayani.
(Sumber Dr.Kridawati Sadhana,M.S,
Etika Birokrasi Dalam Pelayanan Publik.Cv Citra Malang,2010,hal 81-82)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Peran
Dan Fungsi Pemerintah Dalam Pelayanan Publik
Pada hakikatnya, penyelenggaraan pemerintahan
ditujukan kepada terciptanya fungsi pelayanan publik (publik service). Konsep
kepemerintahan yang baik menuntut setiap aparatur pemerintah untuk bertanggung
jawab dan mempertanggungjawabkan sikap,perilaku dan kebijakannya kepada
masyarakat.Untuk itu diperlukan aparatur yang profesional yang mampu
mengoptimalisasikan pelaksanaan tugas
pokok fungsinya serta didukung semangat pengabdian yang berorientasi
pada pelayanan publik,dan pemberdayaan maysrakat.
Tugas pemerintah adalah mewujudkan pelayanan yang dibutuhkan
mayarakat.Salah satu alasan penting kehadiran pelayanan pemerintah, termasuk
pelayanan publik yaitu melindungi kepentingan masyrakat,jika layanan yang
dibutuhkan itu ternyata tidak dapat dijangkau masyrakat atau disediakan oleh
mekanisme pasar. Perluasan fungsi pemerintah dilakukan untuk kesejahteraan
rakyat dengan memperlihatkan konsepsi baru tentang sifat pemerintahan dalam
hubungan yang lebih akrab dan kooperatif dengan manusia biasa sekaligus meruntuhkan
tradisi pemerintahan sebagai sesuatu kekuasaan.
Secara garis
besar,tugas umum dan fungsi pemerintah dalam pembangunan adalah
melayani,mengatur dan memberdayakan masyrakat.Fungsi2 tersebut sebagai berikut;
a.
Pengaturan yang
meliputi perumusan kebijakan umum, perumusan kebijakan pelaksanaan serta
kebijaksanaan teknis sesuai dengan kebijakan umum.
b.
Pelayanan perijinan
meliputi yang terbagi menjadi;
1.
Pelayanan publik (
public service)
2.
Penyelenggaraan
fasilitas publik ( public fasility)
3.
Pengembangan
ekonomi dan usaha daerah
c.
Pemantauan
,pemberian bimbingan dan pembinaan
d.
Penyediaan dan penyerbarluasan
informasi
e.
Pengelolahan atas
kekayaan milik negara yang dipergunakan untuk kepentingan umum dan untuk
pelaksanaan tugas pokok yang menjadi tanggung jawabnya,
f.
Pengembangan sumber
daya manusia sesuai bidang tugas pokoknya.
3.2. Masalah Pelayanan
Publik dalam birokrasi
Permasalahan utama pelayanan public dalam
birokrasi pada
dasarnya adalah berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu sendiri.
Pelayanan yang berkualitas sangat tergantung pada berbagai aspek, yaitu
bagaimana pola penyelenggaraannya (tata laksana), dukungan sumber daya manusia,
dan kelembagaan.Dilihat dari sisi pola penyelenggaraannya, pelayanan publik
masih memiliki berbagai kelemahan antara lain:
a. Kurang responsif. Kondisi ini terjadi pada
hampir semua tingkatan unsur pelayanan, mulai pada tingkatan petugas pelayanan
(front line) sampai dengan tingkatan penanggungjawab instansi. Respon
terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun harapan masyarakat seringkali
lambat atau bahkan diabaikan sama sekali.
b. Kurang informatif. Berbagai informasi yang
seharusnya disampaikan kepada masyarakat, lambat atau bahkan tidak sampai
kepada masyarakat.
c. Kurang accessible. Berbagai unit pelaksana
pelayanan terletak jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga menyulitkan bagi
mereka yang memerlukan pelayanan tersebut.
d. Kurang koordinasi. Berbagai unit pelayanan yang
terkait satu dengan lainnya sangat kurang berkoordinasi. Akibatnya, sering
terjadi tumpang tindih ataupun pertentangan kebijakan antara satu instansi
pelayanan dengan instansi pelayanan lain yang terkait.
e. Birokratis. Pelayanan (khususnya
pelayanan perijinan) pada umumnya dilakukan dengan melalui proses yang terdiri
dari berbagai level, sehingga menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu
lama. Dalam kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf
pelayanan (front line staff) untuk dapat menyelesaikan masalah sangat
kecil, dan dilain pihak kemungkinan masyarakat untuk bertemu dengan
penanggungjawab pelayanan, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi
ketika pelayanan diberikan, juga sangat sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan
memerlukan waktu yang lama untuk diselesaikan.
f. Kurang mau mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat. Pada umumnya aparat pelayanan kurang memiliki kemauan untuk
mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat. Akibatnya, pelayanan
dilaksanakan dengan apa adanya, tanpa ada perbaikan dari waktu ke waktu
g. Inefisien. Berbagai persyaratan yang
diperlukan (khususnya dalam pelayanan perijinan) seringkali tidak relevan
dengan pelayanan yang diberikan.
Dilihat dari sisi sumber daya
manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme,
kompetensi, empathy dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu
dari unsur yang perlu dipertimbangkan adalah masalah sistem kompensasi yang
tepat.
Dilihat dari sisi kelembagaan,
kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus
dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang
membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan
fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang
juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien.
3.2. Upaya Peningkatan kualitas pelayanan publik
Tuntutan masyarakat pada era
repormasi terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin menguat. Oleh
karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh kemampuannya
mengatasi berbagai permasalahan di atas sehingga mampu menyediakan pelayanan
publik yang memuaskan masyarakat sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari
sisi mikro, upaya
yang dapat diajukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah sebagai berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan.
Standar pelayanan memiliki arti
yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar pelayanan merupakan suatu
komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan pelayanan dengan suatu
kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan harapan-harapan
masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan standar pelayanan
yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan, identifikasi
pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi pelayanan,
analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan.
Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar pelayanan
yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan yang mampu
mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga dihasilkan
adalah informasi mengenai kuantitas dan kompetensi-kompetensi sumber daya
manusia yang dibutuhkan serta distribusinya beban tugas pelayanan yang akan
ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating
Procedures (SOP).
Untuk memastikan bahwa proses
pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan adanya Standard Operating
Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan yang dilakukan secara
internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai dengan acuan yang jelas,
sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping itu SOP juga bermanfaat
dalam hal:
Untuk
memastikan bahwa proses dapat berjalan uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi
tugas menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
Untuk
memastikan bahwa pelayanan perijinan dapat berjalan sesuai dengan peraturan
yang berlaku;
Memberikan
informasi yang akurat ketika dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur
jika terjadi penyimpangan dalam pelayanan;
Memberikan
informasi yang akurat ketika akan dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam
prosedur pelayanan;
Memberikan
informasi yang akurat dalam rangka pengendalian pelayanan;
Memberikan
informasi yang jelas mengenai tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada
petugas tertentu yang akan menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau
dengan kata lain, bahwa semua petugas yang terlibat dalam proses pelayanan
memiliki uraian tugas dan tangungjawab yang jelas;
3. Pengembangan Survey Kepuasan
Pelanggan.
Untuk menjaga kepuasan
masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian kepuasan
masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara pelayanan
publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat dicapai
apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan memenuhi
kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survey kepuasan pelanggan
memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik;
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan.
Pengaduan masyarakat merupakan
satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara pelayanan untuk
secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai dengan standar
yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didisain suatu sistem pengelolaan
pengaduan yang secara dapat efektif dan efisien mengolah berbagai pengaduan
masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas pelayanan; Sedangkan dari
sisi makro, peningkatan kualitas pelayanan publik dapat dilakukan melalui
pengembangan model-model pelayanan publik. Dalam hal-hal tertentu, memang
terdapat pelayanan publik yang pengelolaannya dapat dilakukan secara privateuntuk menghasilkan kualitas yang baik. Beberapa model yang sudah
banyak diperkenalkan antara lain:contracting out, dalam hal ini
pelayanan publik dilaksanakan oleh swasta melalui suatu proses lelang,
pemerintah memegang peran sebagai pengatur; franchising, dalam hal ini pemerintah menunjuk
pihak swasta untuk dapat menyediakan pelayanan publik tertentu yang diikuti
dengan price regularity untuk mengatur harga maksimum. Dalam banyak hal pemerintah juga
dapat melakukan privatisasi.
BAB VI
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Tugas pemerintah adalah mewujudkan pelayanan yang dibutuhkan
mayarakat.Salah satu alasan penting kehadiran pelayanan pemerintah, termasuk
pelayanan publik yaitu melindungi kepentingan masyrakat. Arah baru atau model reformasi
birokrasi perlu dirancang untuk mendukung demokratisasi dan terbentuknya
clean and good governance yaitu tumbuhnya pemerintahan yang rasional,
melakukan transparansi dalam berbagai urusan publik, memiliki sikap
kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya
hukum dan bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public
accountibility) secara teratur.
Masalah yang
dihadapi pemerintah dalam pelayanan banyak memiliki berbagai kelemahan antara lain: Kurang responsive, Kurang informative, Kurang accessible, Kurang koordinasi, Birokratis, Kurang mau mendengar keluhan saran aspirasi masyarakat, Inefisien. Untuk itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan
pemerintah menetapkan penetapan standar pelayanan, pengembangan
survey kepuasan pelanggan serta pengembangan
sistem pengelolahan pengaduan.
Dengan
demikian, peningkatan
kualitas pelayanan publik juga perlu didukung adanya restrukturisasi birokrasi,
yang akan memangkas berbagai kompleksitas pelayanan publik menjadi lebih
sederhana. Birokrasi yang kompleks menjadi ladang bagi tumbuhnya KKN dalam
penyelenggaraan pelayanan.
4.2. Saran
Penerapan
pelayan publik dalam sistem Pemerintahan
yang sekarang diterapkan
belum mencapai hasil yang diharapkan. Perilaku birokrasi dan kinerja
Pemerintah belum dapat mewujudkan
keinginan dan pilihan publik untuk memperoleh jasa pelayanan yang memuaskan
untuk meningkatkan kesejahteraan.
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik oleh Pemerintah dalam hal ini dapat dilakukan dengan berbagai
strategi, diantaranya : perluasan institusional dan mekanisme pasar, penerapan
manejemen publik modern, dan perluasan makna demokrasi.
DAFTAR FUSTAKA
Sadhana, Kridawati.2010. Etika
Birokrasi Dalam Pelayanan Publik. Cv Citra Malang.
Dwiyanto, Agus. 2003. Reformasi
Pelayanan Publik: Apa yang harus dilakukan?, Policy Brief. Pusat Studi Kependudukan
dan Kebijakan UGM.
Atep Adya Brata. 2003.
Dasar-dasar Pelayanan Prima. Jakarta: Gramedia.
Lembaga Administrasi Negara. 2003.
Jakarta: Penyusunan Standar Pelayanan Publik. LAN.
Ttamin, feisal. reformasi birokrasi.
jakarta:blantika,2004
Dwiyanto, Agus, dkk., reformasi birokrasi public di
Indonesia. Yogyakarta: UGM press, 2006
Qodri azizy, abdul. Change management dalam
reformasi birokrasi. jakarta: gramedia, 2007